HUBUNGI KAMI
Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X
Radiologi Diagnostik Dan Intervensional menyatakan bahwa:
Pasal 33 : “Pemegang
Izin, untuk memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) tidak terlampaui, harus:
a.
menyelenggarakan pemantauan Paparan Radiasi dengan surveymeter;
b. melakukan
pemantauan Dosis yang diterima personil dengan film badge atau TLD badge, dan dosimeter
perorangan pembacaan langsung yang sudah dikalibrasi; dan
c. menyediakan perlengkapan Proteksi
Radiasi”
Pasal 34 :”Dosimeter
perorangan pembacaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
harus disediakan oleh Pemegang Izin untuk Pekerja Radiasi paling kurang 2
(dua) buah yang menggunakan pesawat sinar-X intervensional dan C-Arm
Penunjang Bedah.”
Pasal 35 : “....
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c harus disediakan oleh Pemegang Izin
untuk setiap Pekerja Radiasi.
(2) ...
(3) Perlengkapan Proteksi Radiasi
meliputi:
a. peralatan pemantau Dosis perorangan; dan
b. peralatan protektif Radiasi.
(4) Perlengkapan Proteksi Radiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus digunakan oleh setiap Pekerja Radiasi.
(5) Peralatan pemantau Dosis
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi film badge atau
TLD badge, dan/atau dosimeter perorangan pembacaan langsung.
(6) ...
(7) ...”
Oleh karena itu mengacu pada peraturan di atas maka kami
berniat menawarkan Unit Alat Proteksi Radiasi -sebagaimana
di bawah ini salah satunya- kepada Bapak/Ibu. Dengan harapan yang sangat besar bahwa kami bisa
menjadi partner Bapak/Ibu dalam hal monitoring dosis radiasi di tempat
Bapak/Ibu agar tidak melebihi batas yang diizinkan dalam rangka pemenuhan
kewajiban Pengusaha Instalasi Nuklir sebagaimana yang telah diaturkan dalam
peraturan terkait.
Apabila ada permintaan khusus di luar merk/brand dan item yang
kami sampaikan dalam penawaran ini maka
dengan senang hati akan kami carikan atau kami buatkan penawaran untuk
item yang Bapak/Ibu butuhkan.
Jika ada pertanyaan dan keperluan komunikasi terkait dengan
penawaran ini maka silahkan hubungi sales engineer kami sebagai berikut:
Nama :
David Anggoro Putro, S.ST
Telepon :
021-29527845
Fax : 021-29527844
HP : 081228800222 (Telkomsel)
Whatsapp : 081228800222 (WA)
PIN BBM :
7CCE5380 (BBM)
Email :
sales@kashelara.com
Website : www.kashelara.com
Hormat Kami,
CV. Kashelara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar